Dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru PNSD, Menteri Keuangan menetapkan pedoman umum dan alokasi tunjangan profesi guru PNSD kepasa daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota TA 2011 melalui PMK Nomor 71/PMK.07/2011. Total alokasi tunjangan sebesar Rp 18.537.689.880.200," jelas Yudi dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Jumat (15/4/2011).
Berdasarkan keterangan Kementerian, tunjangan dibayarkan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13, sebesar satu kali gaji pokok PNS bersangkutan, terhitung mulai 1 Januari 2011. Pembayaran tunjangan profesi guru PNSD ini, menurut Yudi, dilakukan secara triwulan.
Dalam hal ini, Yudi juga menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan Nasional secara semesteran, paling lambat Agustus 2011 dan Januari 2012. Jika Pemda melanggar, lanjut Yudi, maka daerah tersebut akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran tunjangan profesi guru PNSD pada triwulan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar